proses penyusunan APBD
Penjelasan Dari APBD Secara Fungsi dan Tujuannya
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, pengertian APBN yakni suatu bentuk penyusunan anggaran rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.
Pemerintah daerah di sini yakni pemerintah tingkat II kabupaten/kota, atau pemerintah daerah tingkat I atau provinsi. Sementara merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD.
Komponen penyusun anggaran APBD tentunya yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.
Di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan.
DAU adalah dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi. Sementara DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.
Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang, dan pembangunan infrastruktur. Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut APBD surplus.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, surplus APBD adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama. Apabila pengertian APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah.
Surplus anggaran APBD adalah pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan, misalnya untuk dana Pilkada maupun untuk pembangunan infrastruktur. Untuk fungsi APBD yakni sebagai otorisasi, perencanaan, alokasi, distribusi, stabilisasi, dan pengawasan.
Peroses penyusunan APBD 2022 permendagri NO. 27/2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Disaat Membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, yang diadakan Ditjen Bina Keuangan Daerah
Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintahan Daerah Dengan Kebijakan Pusat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 memuat sasaran, arah
kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun
ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan Penyusunan RKP Tahun 2022 dimaksud merupakan upaya dalam
menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang
dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa
dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal,
efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas
hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan
anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara
memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya
merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional
memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan,
melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan
prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
RKP Tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi
kementerian/lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun
2022 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022.
RKPD digunakan
sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 adalah “Pemulihan
Ekonomi dan Reformasi Struktural”, maka fokus pembangunan diarahkan
kepada industri, pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil
menengah, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah
karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan
keterampilan, serta reformasi kesehatan dengan sasaran dan target yang
harus dicapai pada tahun 2022.
Selanjutnya, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota harus mensinkronisasikan sasaran dan target
penyusunan RKP Tahun 2022 tersebut dalam penyusunan RKPD Tahun
2022 guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil
Presiden melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan
nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah,
mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional
dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah
provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan
pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dalam menyusun RKPD Tahun 2022 melakukan sinergitas dan penyelarasan
antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dengan
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022, dengan tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka
mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sinergitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah
Daerah dan Pemerintah tersebut, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) yang disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
KUA
dan PPAS pemerintah provinsi Tahun 2022 berpedoman pada RKPD Tahun
2022 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun
2022, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman
pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2022 dan RKPD provinsi
Tahun 2022, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota
berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota yang
telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2022 dan RKPD
provinsi Tahun 2022.
Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk
setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan
publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas
pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan
berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau
berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Berkaitan
hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target
pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh
program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk itu, dalam PPAS Tahun Anggaran 2022 pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota mencantumkan:1. sinergitas dan penyelarasan program pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan nasional; 2. sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi; dan
3. prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD Tahun 2022.
Penyusunan RKP Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
RKP Tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022.
RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada industri, pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil menengah, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, serta reformasi kesehatan dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada tahun 2022.
Selanjutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mensinkronisasikan sasaran dan target penyusunan RKP Tahun 2022 tersebut dalam penyusunan RKPD Tahun 2022 guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun 2022 berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2022, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2022 dan RKPD provinsi Tahun 2022, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2022 dan RKPD provinsi Tahun 2022.
Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk itu, dalam PPAS Tahun Anggaran 2022 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mencantumkan:
3. prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD Tahun 2022.
Tabel Pemetaan Sinergi Program Pemerintah Provinsi dan Pemerinta Kabupaten/Kota Terhadap Prioritas Pembangunan Nasional Berdasarkan Praturan President Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 Sesuai Dengan Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
B. Prinsip Penyusunan APBD
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 didasarkan prinsip:
1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS; 4. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan
penerimaan dan pengeluaran daerah.
C. Kebijakan Penyusunan APBD
Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk
uang dianggarkan dalam APBD. Penerimaan daerah merupakan rencana
penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas pendapatan daerah dan
penerimaan pembiayaan daerah. Pengeluaran daerah merupakan rencana
pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan harus memiliki dasar
hukum yang melandasinya, yang terdiri atas belanja daerah dan
pengeluaran pembiayaan daerah.
Seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dimaksud
dianggarkan secara bruto dalam APBD, yaitu jumlah pendapatan daerah
yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan
dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi
dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil.
Selanjutnya, APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai keuangan negara, merupakan satu kesatuan yang
terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 terkait dengan pendapatan
daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dimaksud, dengan
ketentuan:
1. Pendapatan Daerah
a. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran
2022 meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum
daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan
lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak
daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
b. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah,
bidang urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok,
jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah
- Fungsi APBD dan Tujuan Pembuatanya: link website
- Permendagri nomor 27 Tahun 2021 file disini
- file lainnya Pedoman Penyusunan Anggaran APBD Tahun 2022 link website
sip, semoga berkah
BalasHapusaamiin
Hapus