proses penyusunan APBD


Penjelasan Dari APBD Secara Fungsi dan Tujuannya

    APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, pengertian APBN yakni suatu bentuk penyusunan anggaran rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.

    Pemerintah daerah di sini yakni pemerintah tingkat II kabupaten/kota, atau pemerintah daerah tingkat I atau provinsi. Sementara merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD.

    Komponen penyusun anggaran APBD tentunya yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.
   
    Di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan.

    DAU adalah dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi. Sementara DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

    Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang, dan pembangunan infrastruktur. Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut APBD surplus.

    Dikutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, surplus APBD adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama. Apabila pengertian APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah.

    Surplus anggaran APBD adalah pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan, misalnya untuk dana Pilkada maupun untuk pembangunan infrastruktur. Untuk fungsi APBD yakni sebagai otorisasi, perencanaan, alokasi, distribusi, stabilisasi, dan pengawasan.

Peroses penyusunan APBD 2022 permendagri NO. 27/2021 

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Disaat Membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, yang diadakan Ditjen Bina Keuangan Daerah 

Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 

A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintahan Daerah Dengan Kebijakan Pusat
 
        Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Penyusunan RKP Tahun 2022 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. 
            Penyusunan RKP Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
        RKP Tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022.
             RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
            Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada industri, pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil menengah, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, serta reformasi kesehatan dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada tahun 2022.
            Selanjutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mensinkronisasikan sasaran dan target penyusunan RKP Tahun 2022 tersebut dalam penyusunan RKPD Tahun 2022 guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
            Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2022 melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, dengan tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, sinergitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah tersebut, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
            KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun 2022 berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2022, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2022 dan RKPD provinsi Tahun 2022, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2022 dan RKPD provinsi Tahun 2022.
            Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

            Untuk itu, dalam PPAS Tahun Anggaran 2022 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mencantumkan:
1.     sinergitas dan penyelarasan program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan nasional; 
2.     sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi; dan
3.     prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD Tahun 2022
.

Tabel Pemetaan Sinergi Program Pemerintah Provinsi dan Pemerinta Kabupaten/Kota Terhadap Prioritas Pembangunan Nasional Berdasarkan Praturan President Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 Sesuai Dengan Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah




B. Prinsip Penyusunan APBD

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 didasarkan prinsip:

1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan     pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan        kemampuan pendapatan daerah; 

2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3. berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS; 4. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 

5. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.


C. Kebijakan Penyusunan APBD

    Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. Penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pengeluaran daerah merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, yang terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. 
    Seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dimaksud dianggarkan secara bruto dalam APBD, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil. Selanjutnya, APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai keuangan negara, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.      Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dimaksud, dengan ketentuan: 
1. Pendapatan Daerah 
    a. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi semua penerimaan uang melalui    rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. 
    b. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah

Struktur Pendapan Daerah

Daftar Beberapa Sumber Artikel

  1. Fungsi APBD dan Tujuan Pembuatanya: link website
  2. Permendagri nomor 27 Tahun 2021  file disini
  3. file lainnya Pedoman Penyusunan Anggaran APBD Tahun 2022 link website




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH)

Mandatory Spending

Cara Penggunaan SSH Yang Baik