Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH)



Pengertian Standar Satuan Harga (SSH)

Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.

 

Peraturan perundang-undangan pemerintah dalam penyusunan SSH

1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:

a) Pasal 9 Ayat (4) menyebutkan bahwa Perencanaan Kebutuhan kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada: standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga

b) Pasal 9 Ayat (7) menyebutkan bahwa Standar Satuan Harga (SSH) ditetapkan sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

a) Pasal 51 Ayat (1) Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) Pasal 51 Ayat (5) Analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah

c) Pasal 51 Ayat (6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2016 TePengelolaan Barang Milik Daerah:

a) Pasal 20 Ayat (1) menyebutkan bahwa standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

b) Pasal 20 Ayat (5) menyebutkan bahwa standar harga adalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan.

c) Pasal 20 Ayat (6) menyebutkan bahwa standar barang, standar kebutuhan dan standar hargaditetapkntang Pedoman an oleh Gubernur/Bupati/Walikota

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:

a) Pasal 89 Ayat (2) menyebutkan bahwa Rancangan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD mencakup dokumen sebagai lampiran meliputi: KUA-PPAS, Kode Rekening APBD, Format RKA-SKPD, Analisis Standar Belanja dan Standar Satuan Harga.

b) Pasal 93 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.

c) Pasal 93 Ayat (5) menyebutkan bahwa standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah

 

Tujuan dilakukan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) sebagai berikut:

1 Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan.

2 Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang disajikan dalam dokumen Standar Satuan Harga (SSH).

3 Memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen Standar Satuan Harga (SSH) telah dimanfaatkan dalam perencanaan penganggaran/penyusunan RKA-SKPD.

4 Sasaranya adalah Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisis Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2020 yang disusun oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah atau kota

 Ruang lingkup pelaksanaan reviu meliputi metode pengumpulan data dan informasi untuk menguji akurasi, keandalan dan keabsahan data serta penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan penyusunan dan pemanfaatan Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisis Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2020.

Atas Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisis Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan terhadap3 (tiga) aspek yang berkaitan dengan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) meliputi: 

1     Mekanisme/proses penyusunan Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisis Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2020 berdasarkan tahapan-tahapan yang ditentukan;

2     Substansi dokumen keluaran/output yang dihasilkan atas pelaksanaan tahapan-tahapan penyusunan Dokumen Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan dan Analisa Harga Satuan Kegiatan Konstruksi untukTahun Anggaran 2020.

3     Pemanfaatan dokumen keluaran/output yang dihasilkan dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2020.

 

 Beberapa Sumber Artikel

  1. Peraturan BPK link website
  2. Penyusunan SSH link website
  3. Standar Harga Satuan Regional file PDF

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mandatory Spending

Cara Penggunaan SSH Yang Baik