Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH)
Pengertian Standar Satuan Harga (SSH) Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah. Peraturan perundang-undangan pemerintah dalam penyusunan SSH 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: a) Pasal 9 Ayat (4) menyebutkan bahwa Perencanaan Kebutuhan kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada: standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga b) Pasal 9 Ayat (7) menyebutkan bahwa Standar Satuan Harga (SSH) ditetapkan sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : a) Pasal 51 Ayat (1) Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau sta...