Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH)

Gambar
Pengertian Standar Satuan Harga (SSH) Standar Satuan Harga  (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.   Peraturan perundang-undangan pemerintah dalam penyusunan SSH 1.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: a)  Pasal 9 Ayat (4) menyebutkan bahwa Perencanaan Kebutuhan kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada: standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga b)  Pasal 9 Ayat (7) menyebutkan bahwa Standar Satuan Harga (SSH) ditetapkan sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan. 2.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : a)  Pasal 51 Ayat (1) Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mandatory Spending

Gambar
pengertian Madatory Spending Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah meliputi hal-hal sebagai berikut: 1.      Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4); 2.      Alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 26 persen dari penerimaan dalam negerineto sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 3.     Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dengan perhitungan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 4.     Alokasi anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5.      Alokasi anggaran

proses penyusunan APBD

Gambar
Penjelasan Dari APBD Secara Fungsi dan Tujuannya        APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, pengertian APBN yakni suatu bentuk penyusunan anggaran rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.     Pemerintah daerah di sini yakni pemerintah tingkat II kabupaten/kota, atau pemerintah daerah tingkat I atau provinsi. Sementara merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD.     Komponen penyusun anggaran APBD tentunya yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.           Di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokas